SEKADAU,Kalbar.jurnalkalbarnews.com
Polres Sekadau menerapkan pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melalui aplikasi Polri Super App sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis digital untuk mempermudah akses masyarakat.
Kasat Intelkam Polres Sekadau IPTU Arsoni Andana Sitio melalui Plt Kasi Humas IPDA Iwan Kurniawan di Sekadau, Kamis, mengatakan penggunaan Polri Super App menjadi tahapan awal dalam proses penerbitan SKCK.
“Pengajuan SKCK saat ini dilakukan melalui Polri Super App. Masyarakat cukup melakukan registrasi, melengkapi data, serta mengunggah persyaratan melalui aplikasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan efisien,” kata Iwan.
Ia menjelaskan, melalui aplikasi tersebut pemohon dapat melakukan registrasi, mengisi data diri, dan mengunggah dokumen persyaratan sebelum mengikuti proses verifikasi di ruang pelayanan SKCK.
Menurut dia, SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Apabila masa berlaku telah berakhir dan dokumen tersebut masih diperlukan, masyarakat dapat mengajukan penerbitan kembali melalui mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, petugas pelayanan SKCK Polres Sekadau, Bripda Medianus Jordan, mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh persyaratan sebelum melakukan registrasi melalui aplikasi agar proses verifikasi dapat berlangsung lebih cepat.
“Sebelum datang ke ruang pelayanan, pastikan registrasi melalui Polri Super App telah dilakukan dan seluruh data yang diinput sesuai dengan identitas pemohon. Dengan demikian, proses verifikasi dapat berlangsung lebih cepat dan pelayanan menjadi lebih efektif,” ujarnya.
Jordan mengatakan masih terdapat pemohon yang datang ke ruang pelayanan tanpa terlebih dahulu melakukan registrasi melalui aplikasi sehingga proses pengajuan belum dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia mengimbau masyarakat mengunduh Polri Super App dan mengikuti setiap tahapan pengajuan yang tersedia. Apabila mengalami kendala, petugas pelayanan SKCK siap memberikan pendampingan.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk memperhatikan masa berlaku SKCK agar tidak mengalami kendala saat melengkapi persyaratan administrasi.
“Sering kali pemohon baru menyadari SKCK sudah kedaluwarsa saat akan digunakan. Sebaiknya lakukan pengecekan masa berlaku lebih awal agar proses administrasi tidak terkendala,” kata Jordan.
Polres Sekadau berharap penerapan layanan digital tersebut dapat meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong pemanfaatan layanan kepolisian berbasis teknologi.
Sanawiyah















