SEKADAU,Kalbar.jurnalkalbarnews.com
Satreskrim Polres Sekadau mengungkap kasus dugaan pencurian kabel grounding atau kabel penangkal petir milik PT PLN (Persero) di sejumlah gardu listrik di Kabupaten Sekadau. Seorang pria berinisial JI (35) diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan atas laporan hilangnya kabel grounding di sejumlah gardu listrik di wilayah hukum Polres Sekadau.
Hasil penyelidikan personel Satreskrim Polres Sekadau mengarah kepada JI. Setelah memastikan identitas terduga pelaku, pada Kamis (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mendatangi rumah JI di Desa Beringkai Raya, Kecamatan Sekadau Hilir. Saat menggeledah rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian. JI beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sekadau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memanjat tiang gardu listrik menggunakan harness panjat, kemudian memotong kabel grounding dengan tang. Kabel yang telah dipotong selanjutnya digulung dan dijual kepada pengepul barang rongsokan,” kata IPTU Zainal Abidin, Sabtu (18/7).
Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap JI juga melakukan pencurian kabel grounding di sedikitnya lima gardu listrik, yakni dua gardu di Jalan Poros Menawai, Kecamatan Belitang Hilir, serta masing-masing satu gardu di Jalan Poros Sungai Akar, Jalan Poros Simpang Empat Kayu Lapis, dan Jalan Poros Simpang Empat Kayu Lapis Kilometer 13, Kecamatan Sekadau Hilir.
“Secara keseluruhan, hasil pengembangan mengungkap JI mencuri 10 kabel grounding dari lima gardu listrik yang kemudian dijual kepada pengepul rongsokan dengan total hasil sekitar Rp3.135.000,” ungkap IPTU Zainal.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, tang potong, sepasang sepatu boots, harness panjat, obeng, dan kunci pas yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, JI dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan kini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
IPTU Zainal menegaskan pencurian terhadap fasilitas kelistrikan tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi mengganggu keandalan jaringan listrik dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Fasilitas kelistrikan merupakan aset vital yang harus dijaga bersama. Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga fasilitas umum dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar gardu maupun instalasi kelistrikan,” tegas IPTU Zainal.
Sanawiyah















