Blog  

Polsek Sepauk Sosialisasikan Larangan Aktivitas Perjudian kepada Warga Desa Tanjung Ria

banner 728x250

 

 

Sintang,Kalbar.jurnalkalbarnews.com

Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polsek Sepauk melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan larangan aktivitas perjudian kepada masyarakat di Desa Tanjung Ria, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, pada Selasa (19/05/2026).

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Sepauk yakni AIPTU Edi Sutrisno dan BRIGADIR Irwanda. Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada warga Desa Tanjung Ria sebagai bentuk edukasi dan pencegahan terhadap segala bentuk praktik perjudian yang dapat meresahkan masyarakat.

 

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Sepauk menyampaikan himbauan agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik sebagai penyelenggara maupun sebagai pemain. Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman terkait sanksi hukum bagi pelaku perjudian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Petugas menjelaskan bahwa penyelenggara atau bandar perjudian yang tanpa izin menawarkan maupun memberikan kesempatan bermain judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 426 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Sementara itu, bagi peserta atau pemain judi yang menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III sebesar Rp50 juta sesuai Pasal 427 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Polsek Sepauk berharap melalui kegiatan sosialisasi ini masyarakat semakin memahami dampak negatif perjudian serta turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

 

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Sanawiyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250