Blog  

Polres Sekadau Kembali Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan di Nanga Mahap

banner 728x250

SEKADAU,Kalbar.jurnalkalbarnews.com

Satresnarkoba Polres Sekadau kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dua pria berinisial M (25) dan R (21) diamankan di sebuah rumah di Desa Nanga Suri, Kecamatan Nanga Mahap, Senin (19/10/2026) dini hari. Dari penindakan tersebut, polisi menyita dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,46 gram.

 

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt. Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (18/10) sekitar pukul 21.00 WIB mengenai dugaan penguasaan atau penyimpanan narkotika di wilayah Nanga Mahap.

 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dilaporkan. Dua pria kemudian diamankan sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Iwan.

 

Dalam pemeriksaan di lokasi yang disaksikan sejumlah saksi, petugas menemukan dua plastik klip transparan berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu. Polisi juga menyita dua plastik klip kosong berukuran kecil, tiga tabung kaca, potongan pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, korek api berwarna biru, serta satu unit telepon genggam berwarna putih.

 

Kepada penyidik, kedua pria tersebut mengakui barang yang diduga sabu itu diperoleh dari Pontianak dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Nanga Mahap. Keduanya diketahui berasal dari Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Mereka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Iwan mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika kepada pihak kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat berarti dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut,” tandasnya.

(Sanawiyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250