Landak,Kalbar.jurnalkalbarnews.com
Polres Landak – Polda Kalbar, Terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperkenalkan layanan darurat Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam penuh. Layanan ini menjadi sarana cepat bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian yang memerlukan respons kepolisian secara segera.
Layanan 110 merupakan nomor darurat resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang disiapkan untuk merespons berbagai situasi krisis dan keadaan darurat. Melalui layanan ini, masyarakat dapat melaporkan tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, hingga berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.
Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., mengatakan bahwa kehadiran layanan 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif kepada masyarakat.
“Layanan 110 hadir untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh bantuan kepolisian secara cepat saat menghadapi situasi darurat. Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Landak agar memanfaatkan layanan ini secara bijak dan bertanggung jawab untuk kepentingan keamanan bersama,” ujar AKBP Devi Ariantari.
Layanan darurat 110 dapat diakses melalui telepon seluler maupun telepon rumah tanpa dikenakan biaya alias bebas pulsa di seluruh wilayah Indonesia. Sistem command center yang terintegrasi dirancang untuk merespons panggilan masyarakat dengan cepat dan menghubungkan pelapor ke Polres atau Polsek terdekat sesuai lokasi kejadian.
Selain itu, layanan ini juga mencakup berbagai jenis laporan, mulai dari kecelakaan lalu lintas, tindak kejahatan, kebakaran, ancaman terhadap keselamatan jiwa, hingga pengaduan terkait gangguan ketertiban masyarakat.
Dengan adanya layanan 110, Polres Landak berharap masyarakat dapat lebih mudah menjalin komunikasi dengan kepolisian sehingga penanganan setiap peristiwa yang membutuhkan kehadiran aparat dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif.
Polres Landak juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan panggilan palsu atau penyalahgunaan layanan karena dapat menghambat penanganan laporan yang benar-benar membutuhkan bantuan darurat.
Penulis : Humas Polres Landak
Sanawiyah















