Melawi,Kalbar.jurnalkalbarnews.Com
Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Melawi menggelar Forum Grouf Discussion ( FGD ) draft peraturan bupati tentang pedoman pengelolaan areal konservasi bagi masyarakat pemegang ijin usaha atau kegiatan berbasis lahan di Kabupaten Melawi, selasa (22/4) di Hotel Rajawali Nanga Pinoh
Kegiatan dihadiri oleh Sekda, staf ahli, asisten, kepala OPD di lingkungan Pemkab Melawi, perwakilan akademisi, perusahaan kelapa sawit, WWF Indonesia, PBBT, SUAR, FPBM dan pesrta FGD
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi Drs Oslan Junaidi mengatakan kegiatan ini bertujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kemitaraan pengelolaan areal konservasi antara masyarakat dan pemegang izin usaha berbasis lahan di Kabupaten Melawi guna mewujudkan pengelolaaan sumber daya alam yang berkelanjutan, berkeadilan, dan bermafaat bagi seluruh pemangku kepentingan
Ditempat yang sama saat membuka kegiatan FGD Sekda Kabupaten Melawi Drs Paulus mengatakan bahwa kegiatan FGD draft peraturan bupati tentang pedoman pengelolaan areal konservasi bagi masyarakat pemegang ijin usaha atau kegiatan berbasis lahan di Kabupaten Melawi sangat penting karena menunjukan komitmen bersama untuk menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati di wilayah Melawi.
Menurutnya, areal konservasi merupakan aset berharga yang harus dilindungi dan dikelola dengan baik.
” Melalui kemitraan ini, kita berharap dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan areal konservasi dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat lokal, ” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dengan melibatkan masyarakat dan pemegang izin usaha dapat menciptakan sinergi yang kuat untuk mencapat tujuan konservasi dan pembangunan ekonomi yang harmonis.
Ia menambahkan draft peraturan bupati tentang pedoman pengelolaan areal konservasi bagi masyarakat pemegang ijin usaha yaitu untuk mendorong pemegang izin usaha berbasis lahan untuk berpartisipasi aktif dalam upaya koservasi, rehabilitasi, dan pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Selain itu, meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi melalui kerjasama yang harmonis antara pemkab daerah, masyarakat, dan pelaku usaha serta mencegah mengurangi komplik dalam pemanfaatan sumber daya alam dengan mengedepankan prinsip kemitraan, transfaransi, dan keberlajutan lingkungan
” Mari kita jadikan momentum ini sebagai titik awal untuk perencanaan yang lebih baik, transparan, akuntabel, demi kesejahteraan masyarakat di daerah kita, ” Pungkasnya.
Publis: Sanawiyah















