Blog  

Respon Cepat Polisi, Pelaku Pencurian Sound System Gereja di Tayan Hulu Dibekuk dalam 24 Jam

banner 728x250

 

 

Sanggau,Kalbar.jurnalkalbarnews.com

Tim Reaksi Cepat Polsek Tayan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Gereja Santo Yosep, Desa Kedakas, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga sebagai pelaku pencurian perangkat sound system milik gereja.

 

Pengungkapan kasus ini berlangsung cepat, yakni dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, berdasarkan laporan polisi Nomor: 14/IV/2026/SPKT/Polsek Tayan Hulu yang dibuat oleh pelapor berinisial HA pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama.

 

Peristiwa pencurian pertama kali diketahui pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pengurus Gereja Santo Yosep berinisial J dan D menemukan kondisi jendela gereja telah terbuka secara paksa. Di sekitar lokasi juga ditemukan alat berupa pencongkel ban dan gunting besi beton yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

 

Mengetahui adanya tindak pidana tersebut, J dan D segera melaporkan kejadian itu kepada pemimpin umat gereja. Selanjutnya, informasi tersebut diteruskan kepada HA yang kemudian secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tayan Hulu untuk ditindaklanjuti.

 

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, diketahui bahwa barang yang hilang berupa satu unit speaker aktif merek BareTone berwarna hitam. Akibat kejadian ini, pihak gereja mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp4.700.000.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reaksi Cepat Polsek Tayan Hulu segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku beserta lokasi keberadaannya dalam waktu singkat.

 

Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku AS tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, hanya beberapa jam setelah laporan diterima.

 

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tayan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Gereja Santo Yosep.

 

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit speaker aktif yang diketahui telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang berinisial D dengan nilai Rp600.000. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

 

Dalam keterangannya kepada penyidik, pelaku AS mengungkapkan bahwa hasil dari tindak kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkoba jenis sabu serta bermain judi online.

 

Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengapresiasi kerja cepat anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

 

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan,” ujar Iptu H. Pintor Hutajulu.

 

Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

 

Polsek Tayan Hulu berharap, keberhasilan ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. _(Dny Ard / Humas Res Sgu)_

Sanawiyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250