Berita  

Ratusan Surat Suara Sisa Diberi Tanda Silang oleh KPPS TPS 003 Desa Paal, Hindari Penyalahgunaan

banner 728x250

JURNALKALBARNEWS.COM, – Sebanyak 194 surat suara sisa pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003 Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi diberi tanda silang oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal tersebut dilakukan pada saat ditutup waktu pencoblosan para pemilih, tepatnya pukul 13.00 wib, Rabu 27 November 2024

Ketua KPPS TPS 003 Desa Paal, Iswandi, menyampaikan bahwa penandaan silang pada surat suara yang tidak terpakai tersebut dilakukan sesuai peraturan yang ada, dan dilihat langsung oleh pengawas TPS dan Saksi masing-masing Paslon.

Menurut Iswandi, total surat suara yang tersedia di TPS 003 Desa Paal sebanyak 567 lembar, dari jumlah tersebut 373 surat suara digunakan oleh pemilih. Sedangkan 194 surat suara yang tidak digunakan oleh pemilih, setelah dihitung dan dipastikan tidak digunakan, diberikan tanda silang di bagian belakang sebagai bagian dari prosedur pencatatan administratif.

Iswandi menambahkan bahwa penandaan silang dilakukan untuk mencegah adanya potensi manipulasi atau penyalahgunaan surat suara sisa, mengingat surat suara tersebut berpotensi menjadi objek yang disalahgunakan jika tidak tercatat dengan baik. 

“Tanda silang ini adalah prosedur untuk memastikan tidak ada surat suara yang hilang atau disalahgunakan. Semua surat suara yang tidak digunakan, setelah dilakukan penghitungan, diberi tanda silang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Iswandi.

Selain itu, ia memastikan bahwa semua proses pemungutan suara di TPS 003 Desa Paal berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh KPU. Seluruh surat suara yang digunakan telah tercatat dengan benar, dan tidak ada laporan mengenai kecurangan atau masalah lain selama pelaksanaan pemungutan suara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250