SANGGAU,Kalbar.jurnalkalbarnews.com
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan melalui Unit Lelang Pengadaan (ULP) Provinsi Kalimantan Barat, proyek pembangunan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Negeri 65 Sanggau (Konsolidasi), Satuan Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, dengan sumber pendanaan sebesar Rp2.408.085.200,00 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024. Proyek ini berlokasi di Jalan Setia Budi No.58, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
CV Ray Jaya Abadi yang berkantor di Jalan Untung Suropati D.4 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, terpilih sebagai pemenang tender dalam proyek ini.
Wawan Daly Suwandi, Sekretaris Jenderal Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, menyampaikan kepada media bahwa lokasi pembangunan SDLBN 65 Sanggau tidak sesuai dengan nomenklatur APBD satuan kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat. Hal ini dikarenakan proyek ini dibangun di Jalan ODTW Pancur Aji, Kelurahan Bunut. Selain itu, pembangunan gedung tersebut dilakukan di atas tanah timbunan dengan ketinggian diperkirakan mencapai 1,5 meter, yang belum dipadatkan secara maksimal. Hal ini dikhawatirkan akan mempengaruhi daya tahan bangunan, karena proses penimbunan yang dilakukan hampir bersamaan dengan konstruksi dan tidak melalui pemadatan yang sempurna.
Seorang mantan pejabat pemkab Sanggau, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kualitas proyek tersebut. Menurutnya, tanah lokasi proyek sebelumnya merupakan tanah rawa, sehingga bangunan yang didirikan di atasnya berisiko tidak akan bertahan lama.
Saat infokalbar melakukan investigasi di lokasi, salah seorang pekerja menyebutkan bahwa Ipn, sebagai pelaksana pekerjaan proyek SDLBN 65 Sanggau, tidak berada di tempat karena tengah menangani beberapa proyek lain. Proyek lain yang dikerjakan oleh Ipn, antara lain adalah SMAN 1 Sanggau, serta proyek di beberapa kabupaten lainnya, termasuk Kabupaten Sekadau. Ketika dimintai keterangan melalui pesan singkat, Ipn tidak memberikan respons.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Rita Hastarita, S.Sos., M.Si. juga belum memberikan tanggapan terkait keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan informasi yang diterima, masa pelaksanaan pekerjaan proyek ini sudah melewati tenggat waktu yang ditetapkan, yaitu 120 hari kalender yang dimulai pada 5 Juli 2024 dan seharusnya selesai pada 5 November 2024. Namun, hingga saat ini, pekerjaan baru diperkirakan mencapai 70% progresnya, dengan sejumlah pekerjaan yang belum diselesaikan, seperti pemasangan lantai, pintu, jendela, dan bagian atap yang belum terpasang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar belum memberikan respons terkait hal ini.
Publis: Sanawiyah