SEKADAU,Kalbar.jurnalkalbarnews.com
Polsek Sekadau Hulu melaksanakan penyuluhan bagi siswa-siswi SMP Negeri 1 Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, pada Sabtu (26/7/2025). Kegiatan ini membahas tentang kenakalan remaja, bahaya narkoba, serta aturan berlalu lintas.
Kanit Binmas Polsek Sekadau Hulu, Aiptu Hendra, yang menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut menuturkan bahwa kenakalan remaja termasuk perilaku menyimpang yang bertentangan dengan norma sosial maupun hukum.
“Langkah pencegahan bisa dimulai dari pendidikan, komunikasi yang baik antara anak dan orang tua, serta partisipasi dalam kegiatan positif di lingkungan sekolah maupun masyarakat,” jelasnya.
Ia juga memaparkan materi terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. Hendra mengingatkan pentingnya kesadaran berlalu lintas sejak dini demi menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Selain itu, ia mengajak pelajar menjauhi pergaulan negatif yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, ia menegaskan dampak buruk narkoba terhadap masa depan remaja.
“Jangan pernah mencoba narkoba. Sekali terjerumus, masa depan bisa hancur,” tegasnya.
Kapolsek Sekadau Hulu, IPTU Agustam, saat ditemui di ruang kerjanya, mengapresiasi antusiasme para siswa dalam mengikuti kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi ini dapat membentuk kebiasaan positif di kalangan pelajar.
“Kami ingin para siswa memanfaatkan masa remaja dengan hal-hal bermanfaat, menjauhi narkoba, dan lebih tertib saat berada di jalan,” ujarnya.
Agustam menambahkan, penyuluhan serupa akan terus dilakukan ke sekolah-sekolah di wilayah hukum Polsek Sekadau Hulu sebagai upaya membina generasi muda agar lebih sadar hukum dan berperilaku positif.
publis: Sanawiyah