Melawi,Kalbar.jurnalkalbarnews.com
Polsek Nanga Pinoh Polres Melawi Polda Kalbar – Upaya pengungkapan Pengaduan Masyarakat (Dumas) oleh sdr Ali Suryono Nomor : Dumas / 63 /VIII / 2024 /Kalbar /Res Mlw / Sek NP tanggal 31 agustus 2024 tentang dugaan Tindakan Pidana Penggelapan dan atau Penipuan. Berbekal pengaduan dan proses lidik yang dilakukan berhasil diamankan seorang laki laki pukul 22.30 wib saat sedang berada di belakang parkiran Aming Cofee Nanga Pinoh, sabtu (14/9).
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Nanga Pinoh membenarkan telah mengamankan seseorang diduga pelaku.
“Telah kami amankan seorang laki laki diduga pelaku berinisial AS alias AL di rumah tahanan Polsek Nanga Pinoh guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim,” ujar Ipda Darmawan Susilo, S.E.
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Prawindo Desa Pall dan saat ini sepeda motor Beat warna hitam KB **** JC diduga sebagai alat bantu melakukan kejahatan telah diamankan di Polsek Nanga Pinoh, saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan lebih dari 7 pengaduan terhadap diduga pelaku.
“Pengembangan perkara sedang kami lakukan, guna memastikan keterlibatan AS alias AL pada perkara lain,” pungkas Kapolsek Nanga Pinoh.
Sumber:Hmsresmlw(Smi)
Fast KK
Publis:Sanawiyah