Blog  

POLRES MELAWI GELAR KONFERENSI PERS 

banner 728x250

 

 

Melawi,Kalbar.jurnalkalbarnews.com

Satuan Reserse kriminal (Satreskrim)Polres Melawi gelar konferensi pers

Bertempat Di ruangan Reskrim melawi,Yang di hadiri Kapolres Melawi AKBP, Muhammad Syafii,Kasat Reskrim polres Melawi AKBP Ambril,KBO ,SAtnarkoba polres Melawi IPDA ,Ahmad Nuryanto S.H.

Senin,(24/3/2025).

 

Pada pelaksanaan operasi pekat Kapuas 2025 di wilayah hukum polres Melawi yang mana operasi tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 4 s.d 13 Maret 2025.

Kapolres Melawi AKBP, Muhammad Syafii yang didampingi kasat Reskrim polres Melawi AKP Ambril,dan KBO satnarkoba polres Melawi IPDA, Ahmad Nuryanto memaparkan beberapa kasus yang berhasil di ungkapkan selama bulan suci Ramadhan.

 

 

Sat Reskrim dan Satnarkoba polres Melawi berhasil mengungkapkan sebanyak 4 (Empat)kasus yaitu: 1 (Satu) kasus tindak pidana perjudian,1 (Satu) kasus tindak pidana prostitusi dan 1 (Satu) kasus tindak pidana perlindungan konsumen (menjual miras tanpa izin)1(Satu)kasus narkotika jenis sabu.

 

Pengungkapan kasus perjudian

 

Pada hari kamis tanggal 6 Maret 2025,sekira pukul 10.27 WIB.bertempat di sebuah toko kelontong yang beralamat di jalan M.Nawawi dusun laja permai desa paal kecamatan Nanga Pinoh, satreskrim polres Melawi berhasil mengungkapkan kasus perjudian jenis (TOGEL)

dan telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial SDR.S beserta barang bukti berupa uang sejumlah Rp.441.000.

Dua puluh lima lembar catatan dipesan togel.

Sepuluh lembar kertas yang sudah di potong kecil-kecil.

Satu unit handphone merk Oppo A60 warna hitam.

 

Pengungkapan kasus prostitusi

 

 

Pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025,sekira pukul 00.30 WIB.bertempat di hotel mulia JL.Provinsi DS.sidomulyo ke.nanga Pinoh kab.melawi Sat Reskrim polres Melawi berhasil mengungkapkan kasus prostitusi atau dugaan tindak pidana barang siapa menjadi mucikari (Souterneur)dan telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial Sdr.”E”beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp.450.000

Satu unit handphone merk Oppo Assalamualaikum warna hitam.

Uang sebesar Rp.250.000.

Satu unit handphone merk Vivo 1820 warna hitam.

 

Pengungkapan kasus pidana perlindungan konsumen

 

 

Pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025.sekira pukul 08.00 WIB.bertempat di teras ruko milik SDR.purnomo alias Momo di jln.provinsi Sidomulyo kec.nanga Pinoh kab.melawi Sat Reskrim polres Melawi berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana perlindungan konsumen (Menjual miras tanpa izin)dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial “D.P”beserta barang bukti.

 

Satreskoba polres Melawi juga berhasil mengungkapkan 1 (satu ) kasus narkotika jenis sabu seberat 16,41 Gram(bruto)

Dan jumlah kasus yang berhasil di ungkapkan oleh polres Melawi berjumlah 4 (empat) kasus.

 

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafii membenarkan bahwa ada beberapa kasus yang terjadi di kabupaten Melawi dalam satu bulan terakhir ini.

 

Selain itu,polres Melawi bekerja sama dengan instansi terkait juga memonitoring terkait bahan pokok yang beredar di pasaran untuk memastikan bahwa bahan pokok makanan yang beredar di kabupaten Melawi layak di konsumsi,ucap Kapolres.

 

(Sanawiyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250