Blog  

Pengungkapan TP. Narkotika di Wilkum Polsek Kembayan Polres Sanggau

banner 728x250

 

 

Sanggau,Kalbar. jurnalkalbarnews.com

Pada hari selasa tgl 31 Desember 2024 jam 13.00 WIB s/d selesai, Polsek Kembayan telah melakukan Penangkapan terhadap Pelaku TP Narkotika jenis Shabu dan ekstasi terhadap Sdra. AS alias A Bin AI dirumanya di Desa Sebongkuh Kec. Kembayan Kab. Sanggau.

 

Pengungkapan TP. Narkotika tersebut dilakukan oleh Personil Polsek Kembayan dibawah pimpinan Kapolsek Kembayan Akp Efendy, S.H.

 

Identitas Tersangka :

a. Nama : AS alias A Bin AI

Ttl : Balai Karangan, 36 Tahun

Jenis Kelamin : Laki – Laki

Agama : Islam

Pekerjaan : Petani / Pekebun

Alamat : Desa Sebongkuh Kec. Kembayan Kab. Sanggau.

 

Barang – Bukti :

a. 5 (lima) bungkus plastik bening berklip berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 21,84 Gram.

b. 4 (empat) butir diduga ekstasi

c. 1 (satu) bundel plastik bening berklip.

d. 2 (dua) buah sendok takar

e. 1 (satu) buah timbangan digital merk GoPro

f. Uang sejumlah Rp 3.300.000,-

g. 1 (satu) bok plastik berwarna bening

h. 1 (satu) bok plastik berwarna biru

i. 1 (satu) buah dompet kecil berbahan karet warna hijau

j. 1 (satu) kantong plastik warna hitam

k. 1. satu buah tas pinggang merk FASHION

 

6.Kronologis :

Pada hari selasa tgl 31 Desember 2024 sekira jam 10.00 WIB, Anggota Polsek Kembayan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan TP Narkotika yang terjadi di Desa Sebongkuh Kec. Kembayan Kab. Sanggau selanjutnya Informasi tsb ditindak lanjuti dengan melakukan Penyelidikan di daerah tsb dan pada hari selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira jam 13.00 Wib.

 

 

Anggota Polsek Kembayan dibawah pimpinan Kapolsek Kembayan Akp Efendy, S.H. berhasil mengamankan yang diduga Pelaku yaitu Sdra. AS alias A Bin AI dan di temukan barang bukti di dalam lemari kamar Sdra. AS alias A Bin AI antara lain berupa 5 (lima) bungkus plastik bening berklip berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 21,84 Gram, 4 (empat) butir diduga ekstasi, 1 (satu) bundel plastik bening berklip, 2 (dua) buah sendok takar, 1 (satu) buah timbangan digital merk GoPro, Uang sejumlah Rp 3.300.000,-, 1 (satu) bok plastik berwarna bening, 1 (satu) bok plastik berwarna biru, 1 (satu) buah dompet kecil berbahan karet warna hijau, 1 (satu) kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah tas pinggang merk FASHION selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kembayan guna proses lebih lanjut.

 

Dasar kegiatan tersebut sesuai Sprin Kapolsek Kembayan Nomor : Sprin / 678 / XII / KEP. / 2024, tanggal 31 Desember 2024 tentang penyelidikan dan penindakan terhadap penyalahgunaan Narkotika dan TP lainnya.

 

Publis: Sanawiyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250