SEKADAU,Kalbar.jurnalkalbarnews.com
Penertiban kendaraan dalam rangka Operasi Patuh Kapuas 2025 dilaksanakan jajaran Polres Sekadau pada Jumat (25/7). Kegiatan berlangsung di Jalan Merdeka Timur, tepatnya di sekitar Penginapan Raja Tuah, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir.
Sebelum operasi dimulai, apel persiapan dipimpin Kasat Lantas Polres Sekadau IPTU Sudarsono, selaku Kapusdalopsres. Dalam arahannya, ia menegaskan agar petugas bertindak profesional dan humanis, mulai dari pengecekan kelengkapan surat kendaraan, memberi teguran, hingga penilangan kepada pelanggar.
“Operasi ini bukan hanya untuk menindak, tapi juga untuk mengingatkan kepatuhan masyarakat supaya lebih tertib dalam berkendara di jalan raya demi keselamatan bersama,” kata IPTU Sudarsono.
Ada 10 sasaran prioritas dalam operasi kali ini, seperti pengendara yang memakai ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, pelanggaran batas kecepatan, tidak memakai helm atau sabuk pengaman, melawan arus, hingga kendaraan yang tidak memasang pelat nomor. Pajak kendaraan juga turut dicek oleh petugas.
Hasilnya, 10 pengendara dikenai sanksi tilang, sedangkan 27 lainnya mendapat teguran. Pelanggaran terbanyak ditemukan pada pengendara sepeda motor yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan.
IPTU Sudarsono mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan melengkapi surat-surat kendaraan. “Keselamatan di jalan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, Operasi Patuh Kapuas 2025 digelar secara serentak sejak 14 hingga 27 Juli 2025. “Kami berharap kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas terus meningkat, tidak hanya selama operasi berlangsung, tetapi juga seterusnya,” pungkasnya.
publis: Sanawiyah