SEKADAU,Kalbar.jurnalkalbarnews.com
Polres Sekadau menggelar apel fungsi yang dirangkaikan dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Selasa (16/12/2025).
Apel fungsi yang dimulai pukul 07.30 WIB ini diikuti personel SPKT serta personel dari unsur pembantu kepolisian, meliputi Sikeu, Siwas, Sium, Si Humas, Si TIK, dan Sikum. Kegiatan apel fungsi bagi unsur pembantu tersebut dilaksanakan secara rutin setiap hari Selasa.
Sementara itu, untuk satuan kerja operasional atau satuan fungsi yang bersifat opsnal, apel fungsi dilaksanakan secara terpisah oleh masing-masing satker di lapangan Mapolres Sekadau.
Sosialisasi KUHP Nasional disampaikan langsung oleh Kasikum Polres Sekadau IPTU Moh Haerudin, S.H, dengan menitikberatkan pada pemahaman substansi dan prinsip dasar aturan hukum pidana terbaru.
Dalam pemaparannya, IPTU Haerudin menjelaskan proses lahirnya KUHP Nasional, mulai dari persetujuan DPR dan pemerintah pada 6 Desember 2022 hingga pengesahan oleh Presiden pada 2 Januari 2023. Ia menyebutkan, KUHP Nasional memiliki masa transisi selama tiga tahun dan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
“KUHP Nasional terdiri dari dua buku, yakni Buku Kesatu tentang Aturan Umum yang memuat 6 bab dan 187 pasal, serta Buku Kedua tentang Tindak Pidana yang mencakup 37 bab dan 437 pasal,” jelas IPTU Hoerudin.
Ia juga menegaskan bahwa KUHP Nasional mengatur asas legalitas secara ketat, di mana tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa dasar hukum yang jelas, serta melarang penggunaan analogi dalam menetapkan tindak pidana guna mencegah kriminalisasi yang bersifat sewenang-wenang.
Selain itu, Pasal 2 KUHP Nasional mengatur tentang hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum adat tetap diakui sepanjang selaras dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum, serta tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas IPTU Triyono, S.H, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari pembinaan internal agar seluruh personel memahami regulasi baru sebelum diberlakukan di tengah masyarakat.
“Ini merupakan atensi langsung Kapolres Sekadau agar KUHP Nasional dapat diinternalisasi melalui Sikum. Sosialisasi ini merupakan upaya berkelanjutan untuk memastikan kesiapan seluruh jajaran Polri dalam mengimplementasikan KUHP baru secara efektif, adil, dan transparan saat mulai berlaku nanti,” ujar IPTU Triyono.
Sanawiyah















