JURNALKALBARNEWS.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi mengumumkan jadwal pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua KPU Melawi, Irfan Affandi, menyatakan bahwa persiapan untuk Pilkada 2024 sudah memasuki tahapan penting, salah satunya dengan pembentukan PPS yang akan bertanggung jawab dalam melaksanakan pemungutan suara di tingkat desa/kelurahan.
“Iya, hari ini kami resmi mengumumkan jadwal pembentukan PPS. Tahapan ini penting karena PPS akan menjadi ujung tombak pelaksanaan Pilkada di lapangan. Mereka yang akan memfasilitasi pemilih dan memastikan jalannya proses pemungutan suara secara transparan dan akuntabel,” ujar Irfan Affandi saat ditemui di kantor KPU Melawi pada 1 Mei 2024.
Adapun jadwal pembentukan PPS adalah sebagai berikut:
Irfan juga menambahkan bahwa KPU Melawi akan membuka kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai anggota PPS. Persyaratan lengkap dapat diakses melalui website resmi KPU Melawi atau langsung di sekretariat KPU setempat.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga yang berminat dan memenuhi syarat untuk ikut berpartisipasi dalam proses demokrasi ini. Pembentukan PPS ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan lancar, adil, dan transparan,” lanjut Irfan.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan di seluruh Indonesia pada 27 November 2024. Proses pemilihan di Kabupaten Melawi mencakup pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar.
KPU Melawi berharap melalui pembentukan PPS yang tepat waktu dan profesional, tahapan Pilkada dapat berjalan sesuai rencana dan menjamin pemilu yang bebas dan adil bagi seluruh masyarakat Melawi.