Melawi,Kalbar.jurnalkalbarnews.com
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Melawi, Syarif Nurul Hidayatullah, menyampaikan protes keras terhadap pernyataan BJ salah satu anggota grup WhatsApp SRM yang menyebut: “Jangan asal buat berita wartawan. Saya juga bisa bro.” Minggu (08/6/25).
Pernyataan BJ tersebut dinilai telah melukai martabat profesi wartawan dan melecehkan hasil kerja jurnalistik yang sah. Terlebih, berita yang menjadi bahan tudingan tersebut ditulis oleh anggota resmi SMSI Melawi, yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan prinsip-prinsip undang-undang dan kode etik pers.
“Kami minta kepada yang bersangkutan untuk membuktikan bagian mana dari isi berita yang dikatakannya sebagai ‘asal’. Kalau tidak bisa membuktikan, maka seharusnya segera menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan, khususnya kepada rekan kami di SMSI Melawi,” tegas Syarif.
Menurutnya, komentar tersebut bukan sekadar kritik terhadap isi berita, melainkan sudah menyerang dan merendahkan profesi wartawan secara menyeluruh. Hal ini sangat disesalkan, mengingat wartawan merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi dan bekerja dengan penuh tanggung jawab.
“Wartawan itu bekerja berdasarkan fakta, melalui verifikasi, wawancara, dan riset. Tidak sembarang tulis. Komentar seperti itu jelas melecehkan profesi kami yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mengabaikan peran pers sebagai penyambung informasi publik,” tambahnya.
SMSI Melawi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan grup digital, agar tidak melontarkan pernyataan yang dapat memicu salah paham dan merusak nama baik profesi tertentu.
“Kami membuka ruang dialog, tapi jika tidak ada itikad baik untuk mengklarifikasi, maka tidak menutup kemungkinan kami akan menempuh jalur hukum, karena ini menyangkut marwah profesi wartawan,” tegas Syarif.
SMSI Melawi menegaskan bahwa wartawan bukan pekerja sembarangan. Wartawan adalah profesi terhormat yang bekerja untuk kepentingan publik, mengedepankan akurasi, dan tunduk pada etika serta hukum yang berlaku. (Tim)