SINTANG,Kalbar.jurnalkalbarnews.com
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Imron Rosyadi, S.H., menegaskan bahwa putusan dalam perkara pra peradilan yang tengah berjalan sepenuhnya didasarkan pada fakta persidangan dan pembuktian dari masing-masing pihak, tanpa adanya tekanan dari pihak luar.
Hal tersebut disampaikannya saat apel konsolidasi pengamanan di lingkungan PN Sintang, menyusul rangkaian aksi damai yang mengawal jalannya persidangan.
“Putusan ini murni atas pertimbangan hakim berdasarkan pembuktian dari masing-masing pihak, bukan karena adanya tekanan atau pressure dari massa yang datang. Jadi bukan karena ada massa kemudian permohonan dikabulkan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat gabungan TNI-Polri yang telah melakukan pengamanan secara maksimal sejak awal bergulirnya perkara hingga proses persidangan berlangsung.
“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas upaya dan bantuan dalam mengamankan PN Sintang selama berlangsungnya proses persidangan pra peradilan serta sejak awal bergulirnya permasalahan ini,” ujarnya.
Menurutnya, situasi yang aman dan kondusif sangat mendukung independensi hakim dalam menjalankan tugasnya, sehingga proses peradilan dapat berjalan dengan baik, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pengamanan yang optimal, seluruh rangkaian kegiatan persidangan maupun aksi penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung tertib tanpa mengganggu jalannya proses hukum di PN Sintang.
Sebelumnya Ratusan simpatisan Agustinus Cs sebelumnya menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Kalimantan Barat, mengikuti jalannya sidang pra peradilan.
Sanawiyah















