Landak,Kalbar.jurnalkalbarnews.com
Polsek Sengah Temila ~Polres Landak ~ Polda Kalbar ~ Kapolsek Sengah Temila, AKP Ecep Maman Hermawan, S.H., M.Kn, menghadiri kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Aur Sampuk, Dusun Aur Sampuk, Desa Aur Sampuk, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, pada Senin (15/12/2025).
Kegiatan Musdes Khusus ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat desa, di antaranya Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Sengah Temila Verawati, Amd, Kepala Desa Aur Sampuk Ruspiandi, Ketua BPD Desa Aur Sampuk Sumadi beserta anggota, Bhabinkamtibmas Desa Aur Sampuk Aipda Guntur H.B, para Kepala Dusun, Pendamping Lokal Desa Albertus, tokoh adat, tokoh pemuda, anggota PKK, serta kader Posyandu.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Aur Sampuk Ruspiandi secara resmi membuka kegiatan Musyawarah Desa Khusus dan penetapan APBDes Desa Aur Sampuk Tahun Anggaran 2026. Ia menyampaikan bahwa terdapat kemungkinan terjadinya pengurangan anggaran desa pada Tahun Anggaran 2026, sehingga diperlukan perencanaan yang matang, transparan, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat desa.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Aur Sampuk Sumadi menekankan pentingnya peran pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran desa. Ia menyampaikan bahwa BPD merupakan salah satu mitra kerja pemerintah desa yang memiliki tanggung jawab dalam memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sengah Temila AKP Ecep Maman Hermawan, S.H., M.Kn, menyampaikan bahwa Polri mendukung penuh setiap proses perencanaan dan penetapan anggaran desa yang dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel. Kehadiran Polri dalam kegiatan Musdes ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Lebih lanjut, Kapolsek Sengah Temila menambahkan bahwa seluruh pihak diharapkan dapat bersama-sama mengawasi pelaksanaan program desa agar penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran, sesuai peruntukan, dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Pendamping Desa menjelaskan bahwa penetapan APBDes merupakan kewenangan Kepala Desa sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat desa. Ia juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan desa telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta harus dilaksanakan sesuai regulasi dan tahapan yang telah ditetapkan.
Dengan dilaksanakannya Musyawarah Desa Khusus ini, diharapkan tercipta kesepahaman bersama antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan Desa Aur Sampuk yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.
Sanawiyah















