Melawi, Kalbar.jurnalkalbarnews.com
Personel gabungan dari Polres Melawi, Polsek Nanga Pinoh, Koramil Nanga Pinoh, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pinoh Selatan, melaksanakan pengamanan terhadap aksi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh masyarakat Desa Landau Garong, Kecamatan Pinoh Selatan. Senin (16/12).
Aksi yang berlangsung di Basecamp KM 17, Desa Landau Tubun, Kecamatan Pinoh Selatan, Kabupaten Melawi, ini digelar sebagai bentuk protes masyarakat kepada pihak PT. Lahan Cakrawala. Masyarakat adat Desa Landau Garong menuntut ganti rugi atas kerusakan hutan di wilayah adat mereka, yang diduga diakibatkan oleh perusahaan tersebut.
Pengamanan yang dilakukan oleh aparat gabungan bertujuan untuk memastikan jalannya aksi berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kapolres Melawi, melalui Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Yoga Septian, S.Tr.K., M.H. menyampaikan bahwa pihak kepolisian tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam menghadapi aksi ini.
“Kami hadir untuk mengawal agar hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat tetap terlindungi, sekaligus menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Kapolsek.
Masyarakat yang tergabung dalam aksi tersebut mengungkapkan kekhawatiran terhadap kerusakan hutan dan hutan Desa ini dianggap sebagai warisan leluhur dan sumber penghidupan masyarakat Desa Landau Garong.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Pihak perusahaan diharapkan segera memberikan tanggapan atas tuntutan masyarakat untuk mencari solusi terbaik melalui dialog dan mediasi.
Sumber:Humas Res Mlw (Arb).
Publis: Sanawiyah