SEKADAU,Kalbar.jurnalkalbarnews.com
Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol ruang guru SDN 47 Penanjung, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Kedua pelaku, seorang pemuda berusia 20 tahun dan seorang remaja di bawah umur, ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan yang cukup panjang.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (24/7/2025) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
“Kedua pelaku kami tangkap di dua lokasi berbeda di Desa Mungguk. Mereka mengakui perbuatannya saat diperiksa,” kata Zainal dalam keterangannya, Minggu (27/7).
IPTU Zainal menjelaskan pencurian terjadi pada 21 Agustus 2024 dini hari sekitar pukul 01.15 WIB. Kedua pelaku masuk melalui jendela dapur belakang, lalu mencongkel ventilasi pintu ruang guru menggunakan palu.
“Mereka mengambil satu unit CCTV, satu unit router merek Huawei, serta uang tunai sekitar Rp1,9 juta yang disimpan di laci meja dan celengan ruang guru,” ungkapnya.
Hasil curian kemudian dibagi di antara keduanya dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit router Huawei, satu unit CCTV, beberapa celengan yang sudah terbelah, serta palu yang digunakan untuk membobol ventilasi. Total kerugian sekolah diperkirakan mencapai Rp4,5 juta.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk pelaku di bawah umur akan diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Zainal.
IPTU Zainal juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian, terutama pada malam hari.
“Kami mengajak masyarakat untuk peduli terhadap keamanan lingkungan, segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, dan memaksimalkan penggunaan CCTV sebagai langkah pencegahan,” imbaunya.
publis: Sanawiyah