Blog  

Dalam Hitungan Jam, Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pencuri 4 HP, Korban Beri Apresiasi di Medsos

banner 728x250

 

 

 

SEKADAU,Kalbar.jurnalkalbarnews.com

Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian empat unit telepon genggam di sebuah tempat pemotongan ayam hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Kecepatan penanganan kasus ini menuai apresiasi langsung dari korban melalui akun Facebook pribadinya.

 

“Terima kasih Satreskrim Polres Sekadau yang dengan cepat merespon laporan kami, sehingga pelaku pencurian dapat segera diamankan. Kurang dari 24 jam kasus ini terungkap,” tulis korban, Agung Wahyu Widayat, dalam unggahannya, Rabu (23/7/2025).

 

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, membenarkan penangkapan pelaku berinisial KT (32) pada Selasa, 22 Juli 2025 malam, kurang dari sehari setelah laporan diterima polisi.

 

Kasus pencurian terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025 sekira pukul 02.40 WIB di tempat pemotongan ayam di Jalan Sekadau – Sintang, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

 

IPTU Zainal menerangkan, saat itu pelaku datang ke lokasi dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa TNKB, menggunakan masker dan helm yang tidak dilepas. Ia berpura-pura menjadi pembeli dengan memesan tiga ekor ayam.

 

“Ketika karyawan korban sedang memotong ayam, pelaku langsung mengambil empat unit handphone yang tergeletak di meja dan segera melarikan diri,” jelas IPTU Zainal, Kamis (24/7).

 

Empat handphone yang dicuri masing-masing adalah Vivo Y21, Infinix Smart 9, Samsung Galaxy A05s, dan iPhone 11. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10.450.000 dan langsung melapor ke Polres Sekadau pada pagi harinya.

 

Laporan diterima piket Satreskrim Polres Sekadau pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 10.00 WIB. Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP.

 

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapat keterangan dari warga yang melihat pelaku kabur ke arah Kabupaten Sintang dengan sepeda motor tanpa TNKB. Kami segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sintang,” terang IPTU Zainal.

 

Informasi penting lainnya didapat setelah ada warga di Sintang yang melihat seseorang dengan ciri-ciri sama meminta bantuan ke penjaga sebuah counter handphone untuk membuka kunci layar dan melakukan instal ulang pada salah satu HP.

 

“Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak ke Sintang. Sekira pukul 22.20 WIB, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa empat handphone milik korban,” ungkapnya.

 

Dalam pemeriksaan awal, KT mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi seorang diri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP junto Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

 

IPTU Zainal mengucapkan terima kasih atas apresiasi korban yang disampaikan secara terbuka di media sosial.

 

“Apresiasi masyarakat, termasuk dari korban sendiri, adalah bukti kepercayaan terhadap Polri, khususnya Polres Sekadau. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja cepat dan profesional,” ujarnya.

 

Ia juga menekankan pentingnya laporan cepat dari masyarakat dalam pengungkapan kasus kejahatan.

 

“Laporan yang segera disampaikan sangat membantu kami dalam bertindak cepat. Karena itu, kami mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan melalui layanan darurat 110 Polri,” pungkasnya.

 

Selain itu, IPTU Zainal juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati menyimpan barang berharga di tempat umum.

 

“Jangan meninggalkan handphone atau barang berharga lain di tempat terbuka yang mudah dijangkau orang lain. Waspada sejak dini adalah langkah terbaik untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa,” imbaunya.

 

publis:Sanawiyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250