Sanggau,Kalbar.jurnalkalbarnews.com
Polres Sanggau- Polda kalbar
Satreskoba polres Sanggau ungkap kasus narkotika di wilayah kecamatan Kapuas kabupaten Sanggau Kalimantan Barat Selasa,10 September 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan Satreskoba polres Sanggau dan anggota Intelmob kompi 3 Sanggau pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 22.00 WIB,
Berhasil mengamankan satu orang laki-laki bernama sdra,J,yang pada saat kejadian sedang berada di tepi jalan dekat masjid agung yang beralamatkan di kel.ilir kota kec.kapuas kanan Sanggau, setelah terduga pelaku di amankan selanjutnya dengan disaksikan oleh warga umum, petugas kepolisian mulai melaksanakan tindakan penggeledahan terhadap diri sdra.J di lokasi tempat kejadian dan berhasil di amankan barang bukti berupa 3 ( tiga) paket plastik bening berklip diduga berisikan narkotika jenis shabu 1 (satu) unit alat komunikasi handphone Merk redmi note 9 warna hijau berikut nomor WA,1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa nomor registrasi,nomor rangka: MH1JM3128JK216236 dan nomor mesin:JM31E2211265 dan pada saat itu juga terhadap barang bukti yang ditemukan dan di akui oleh pelaku miliknya sendiri.
Selanjutnya diamankan juga barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa TP.narkotika yang diduga dilakukan oleh sdra.J dan kemudian tim gabungan Satreskoba polres Sanggau beserta Anggota Intelmob kompi 3 Sanggau melakukan pengembangan dan pengamanan satu orang laki-laki bernama sdra.G.G.M yang pada saat kejadian sedang berada di dalam kamar kost yang beralamatkan di jalan perintis kel.beringin kec.kapuas kab.sanggau.
Setelah terduga pelaku berhasil diamankan selanjutnya dengan disaksikan oleh warga umum,petugas kepolisian mulai melaksanakan tindakan penggeledahan terhadap diri sdra.M beserta rumah tempat kejadian dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 18( delapan belas) paket plastik bening berklip di duga berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit alat komunikasi handphone Merk iPhone 11 warna merah berikut nomor WA 1 (satu ) unit timbangan elektronik digital bertuliskan mini digital pocket scale warna hitam 1(satu)buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih,6 (enam) bundel plastik bening berklip,1(satu )buah dompet kecil bertuliskan Gradient warna abu-abu dan petugas juga menemukan barang bukti lain yang diduga berhubungan dengan TP.narkotika dan pada saat itu juga terhadap barang bukti yang ditemukan diakui oleh pelaku merupakan miliknya sendiri.
“Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah,S.H,S.I.K Dan Kasat Narkoba AKP Doni Sembiring,S.H membenarkan bahwa adanya penangkapan narkotika di wilayah polres Sanggau
Selanjutnya terhadap terduga kedua pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan di bawa ke polres Sanggau guna untuk proses hukum lebih lanjut, tutupnya.
Sumber:Humas polres Sanggau
Publis: Sanawiyah