Landak,Kalbar.jurnalkalbarnews.com
Satreskoba ~ Polres Landak ~ Polda Kalbar ~Berkat dapat informasi dari Masyarakat langsung Gerak Cepat Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Jelimpo. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang mengedarkan narkotika di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan serangkaian penyelidikan, ” Rabu (11/9/2024)
Pada hari Selasa, 10 September 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, tim Satresnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RD di Jalan Raya Jelimpo-Sanggau di Dusun Jelimpo, Desa Jelimpo, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, ditangkap saat mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R berwarna hitam dengan nomor polisi KB 4535 UY.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y01 berwarna biru di tangan kanan pelaku. Selain itu, ditemukan juga 1 (satu) bungkus rokok merk Kalbaco MLD berwarna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu, dibalut dengan kertas rokok, di saku celana sebelah kiri pelaku. Penggeledahan terhadap sepeda motor Yamaha Vega R berwarna hitam dengan nomor polisi KB 4535 UY tidak menemukan barang bukti tambahan.
Pelaku diketahui merupakan pengedar narkotika yang berasal dari luar Kabupaten Landak dan telah sering beroperasi di wilayah Jelimpo dan sekitarnya.
Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K melalui
Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan. Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Rinto menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal yang sesuai, yakni Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika, dan berharap masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dalam memerangi narkoba,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Landak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sumber : Heri Humas Polres Landak
Publis:Sanawiyah