Landak,Kalbar.jurnalkalbarnews.com
Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Menjalin Polres Landak melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dengan menggunakan media banner berisi imbauan dan larangan membakar hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Menjalin.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh personel Polsek Menjalin Bripka Gesang Wahyu dengan menyambangi warga secara langsung di lingkungan tempat tinggal mereka. Dalam kegiatan ini, petugas menampilkan banner sosialisasi yang berisi pesan pencegahan Karhutla sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai dampak buruk kebakaran hutan dan lahan, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun perekonomian.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan tentang adanya sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Petugas mengimbau warga agar membuka lahan dengan cara yang aman dan tidak merusak lingkungan.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Menjalin Iptu Hendra Setyawan, A.Md., menegaskan bahwa dalam sosialisasi ini bertujuan agar pesan pencegahan Karhutla dapat tersampaikan dengan jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat.
“Kami terus mengedepankan upaya preventif melalui sosialisasi langsung kepada warga, Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga lingkungan tetap aman dan lestari,” ujar Kapolsek Menjalin.
Melalui kegiatan ini, Polsek Menjalin berharap masyarakat dapat berperan aktif menjaga lingkungan serta bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Menjalin tetap aman dan kondusif.
Dz
Sanawiyah















