Ketapang,Kalbar.jurnalkalbarnews.com
Jajaran Polsek Tumbang Titi Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polsek Tumbang Titi dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok wilayah.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan pada Senin (24/11/2025) sore sekira pukul 17.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Tumbang Titi kecamatan Tumbang Titi. Dua orang pelaku masing masing berinisial FA (33) dan AY (39), berhasil diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah tersebut.
“ Dari informasi yang didapat, Petugas kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan upaya hukum melalui penggrebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat. Dari tangan pelaku FA, kami menemukan barang bukti berupa 7 paket plastik bening yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,50 gram bruto, 1 set bong atau alat hisap sabu, 1 buah timbangan digital, 4 buah korek api gas, 2 kantong pelastik klip bening kosong, 1 unit Hanphond serta uang tunai sebesar 200.000 rupiah ” papar Made Adyana.
Dilanjutkannya, dari pelaku berikutnya yaitu AY, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,11 gram bruto, 1 buah timbangan digital, 1 buah korek api gas, 1 buah tabung kaca, 1 buah sendok sabu, 1 buah pipet atau sedotan serta 1 buah tas kecil warna hitam. Saat diamankan kedua pelaku tak dapat mengelak dan mengakui barang haram tersebut adalah milik keduanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. IPTU Made Adyana menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi. “Polri, khususnya jajaran Polsek Tumbang Titi, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan untuk melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” Pungkas Made.
Sanawiyah















