Pontianak,Kalbar.Jurnalkalbarnews.com
Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie hadir sebagai saksi pada sidang perkara korupsi Hak Pengelolah Lahan (HPL) Pasir Panjang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) , pada Jumat (21/11/2025).
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) Pemkot Singkawang telah menyeret tiga pejabat Pemkot Singkawang.
Mereka adalah Sumastro selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Parlinggoman selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Witoto, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD).
Dalam kesaksiannya, Tjhai Chui Mie memaparkan alasan di balik persetujuannya
memberikan keringanan retribusi kepada PT Palapa Wahyu Group (PWG), selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang.
Ia menjelaskan bahwa kondisi ekonomi Kota Singkawang pada tahun 2020 mengalami kontraksi yang sangat tajam akibat pandemi
Covid-19.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi anjlok hingga minus 2,51 persen, jauh berbeda dari tahun 2019 yang masih tumbuh 4,41 persen.
“Sektor yang paling terdampak di pandemi Covid-19 adalah sektor pariwisata,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa PT PWG melaporkan bahwa usaha mereka mengalami penurunan hingga 80 persen
sejak awal 2020.
Penurunan okupansi hotel akibat pembatasan perjalanan dan lockdown mengakibatkan turunnya jumlah wisatawan dan berdampak signifikan terhadap pendapatan industri pariwisata.
Menurutnya, permohonan keringanan retribusi sebesar lebih dari Rp5 miliar dari PT PWG telah dikaji oleh tim teknis atau OPD terkait.
Kajian dilakukan dengan tetap
mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk Perda Kota Singkawang.
Ia juga menyampaikan bahwa tanpa keringanan, PT PWG berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan
akibat tingginya beban operasional.
“Dampaknya dari pihak karyawan, akan menyebabkan peningkatan angka pengangguran, yang bisa menyebabkan pada keselamatan, keamanan Kota Singkawang,”
katanya
Sementara itu, usai persidangan, Tjhai Chui Mie menyampaikan kepada awak media bahwa seluruh keterangannya telah disampaikan sesuai pertanyaan majelis hakim maupun
tim hukum.
“Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan ini membantu majelis hakim mendapatkan kebenaran dalam kasus ini,” ujarnya
Tjhai Chui Mie, menegaskan komitmennya untuk mematuhi dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum setelah memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara HPL
Kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara sekaligus kepala daerah yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
“ Sebagai warga negara yang taat hukum kehadiran saya adalah bentuk komitmen dan dukungan penuh Pemerintah Kota Singkawang terhadap upaya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, baik saya sebagai kepala daerah maupun sebagai pribadi,” pungkasnya
Penulis : Wandi















