Pontianak, Kalbar.jurnalkalbarnews.com
Sebanyak 40 peserta dari seluruh perwakilan Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat mengikuti pembekalan Verifikator Pendaftaran Tanah Wakaf di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari dari tanggal 19 – 21 November 2025.
Pembimas Konghucu, Kanwil Kemenag Kalbar Umi Marzuqoh mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat kompetensi dan sinergi para Penyelenggara Zakat dan Wakaf serta operator wakaf dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat.
“ Verifikator memiliki peran yang penting dan krusial dalam memastikan keabsahan data wakaf. Hal ini tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari menjaga amanah umat,” ujarnya.
Dalam hal itu diharapkan para verifikator mampu dan memiliki kecakapan dalam memverifikator proses pendaftaran tanah wakaf yang terdokumentasikan secara lengkap dan aman karena tersimpan dalam bentuk digital.
Menurutnya, dengan meningkatnya kompetensi dan profesionalitas verifikator tanah wakaf, maka aset-aset wakaf dapat tercatat dengan baik dan memiliki kepastian hukum serta terhindar dari sengketa.
Selain itu pendaftaran tanah wakaf digital merupakan salah satu program prioritas Kemenag yaitu transformasi digital.
Untuk itu, Kementerian Agama terus melaksanakan transformasi digital, salah satu bentuk inovasinya adalah Pendaftaran Tanah Wakaf secara Digital melalui Elektronik Akta Ikrar Wakaf (EAIW).
Melalui EAIW dapat diberikan kemudahan dalam pemberkasan tanah wakaf. Sebelumnya, pembuatan Akta Ikrar Wakaf dilakukan secara manual, yang memakan waktu dan sumber daya yang signifikan.
” Dengan EAIW, proses ini menjadi lebih cepat, lebih akurat, dan lebih transparan,” ujar Umi Marzuqoh, Rabu (19/11/2025)
Selain itu aplikasi EAIW, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan mendorong lebih banyak orang untuk berpartisipasi dalam berwakaf
“Kami harapkan para peserta Verifikator, Operator dan PPAIW di Kalimantan Barat ini dapat terus berkembang dan meningkatkan kemandirian dalam kepengurusan wakaf dan bekerja sama dengan instansi lain yang berhubungan dengan sertifikat tanah wakaf,” tutupnya.
Penulis : Wandi















