Blog  

Berantas Narkotika, Polsek Simpang Hulu Amankan Dua Pria Dan Satu Wanita Diduga Pelaku Pengedar Sabu

banner 728x250

 

 

 

Ketapang,Kalbar.jurnalkalbarnews.com

Polsek Simpang Hulu Polres Ketapang tunjukan komitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Kali ini dua orang pria dan satu orang wanita diamankan karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang pada Senin (20/10/2025) Pukul 18.00 Wib. Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatres Narkoba, AKP Aris Pamudji W S.A.P, pada Jumat (24/10/2025) pukul 09.00 Wib dalam rilis resminya menyampaikan bahwa pengungkapan bermula saat petugas Polsek Simpang Hulu menerima informasi adanya dua orang pria yang sedang menguasai sabu di sebuah kamar rumah kost di Desa Balai Pinang Kecamatan Simpang Hulu.

 

“ Dari informasi tersebut, petugas langsung ke rumah kost yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di dalam rumah kost, petugas menemukan dua orang pelaku yaitu S (41) dan R (25) yang dengan disaksikan beberapa warga setempat, petugas langsung melakukan penggeledahan dari kedua pelaku dan mendapati barang bukti berupa 1 buah timbangan elektrik, 2 buah sedotan plastik modifikasi, 1 buah alat hisap Sabu bong serta 4 lembar plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram. Kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut didapati dari seorang wanita di daerah Desa Botuh Bosi Kecamatan Simpang Hulu ” papar Aris

 

Lebih lanjut katanya, Dari pengakuan kedua pelaku, petugas langsung mengejar terduga pelaku selanjutnya dan benar saja saat sampai di sebuah rumah di Desa Botuh Bosi Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang. Petugas mengamankan pelaku wanita berinisial MS (29) di rumahnya beserta sejumlah barang bukti berupa 18 lembar plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat Brutto 12,58 gram.

 

Kini ketiga pelaku telah diamankan di Ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan dilapangan terkait asal usul barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat dalam peredarannya. Kepada ketiga pelaku di sangkakan dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) dan atau pasal 112 ayat ( 2 ) Jo pasal 132 ayat ( 1 ) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

publis: Sanawiyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250