Blog  

Bahaya Melawan Arus, Aipda Yuni Ingatkan Pengendara Soal Risiko Fatal di Jalan Raya

banner 728x250

 

 

 

SEKADAU,Kalbar.jurnalkalbarnews.com

Ps. Kanit Kamsel Satlantas Polres Sekadau Aipda Yuni Iswandi mengingatkan masyarakat agar tidak melawan arus saat berkendara. Imbauan ini disampaikannya pada Rabu (15/10/2025) dalam kegiatan Penerangan Keliling (Penling) di simpang Taman lawang Kuari, sebagai bentuk edukasi keselamatan berlalu lintas.

 

“Melawan arus itu bukan hanya pelanggaran, tapi tindakan yang bisa berakibat fatal. Risiko tabrakan frontal sangat tinggi karena arah kendaraan berlawanan dan waktu reaksi pengendara lain terbatas,” tegas Aipda Yuni.

 

Ia menambahkan, tindakan melawan arus sering kali menjadi penyebab kecelakaan dengan fatalitas tinggi di jalan raya. Selain membahayakan diri sendiri, hal tersebut juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

 

Menurutnya, pengendara yang melawan arus dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

 

“Keselamatan itu tanggung jawab bersama. Jangan ambil jalan pintas dengan melawan arus, karena konsekuensinya bisa nyawa taruhannya,” tutup Aipda Yuni.

publis: Sanawiyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250