Sintang,Kalbarnews.Jurnalkalbarnews.com
Pada hari kamis tanggal 22 Mei 2025 bertempat di Aula Rumah Kepala Desa Begori Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang Kalbar.
Sesuai undangan yang di tanda tangani Kepala Desa Begori telah di selenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Pembentukan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Desa Begori, Camat Serawai, Danramil Serawai, Kapolsek Serawai dan Pendamping Lokal Desa (PLD) serta beberapa warga Desa Begori yang di undang.
Kepada awak media warga yang merasa kecewa menyampaikan
pada Minggu, (25/05/25)
“Sangat menyesalkan dalam proses kegiatan tersebut tidak mengikuti Aturan yang berlaku. Salah satu contoh di saat pemilihan Ketua Pengurus, ada Pak Muis yang di calonkan dan Pak Laurensius Arpendi mencalonkan diri. Akan tetapi tidak dilakukan Pemilihan, oleh Pimpinan Rapat dan di dukung oleh Kepala Desa Begori langsung di tetapkan kepada Pak Muis sebagai Ketua pengurus Koperasi Merah Putih dengan berbagai alasan dan dalil.”Ucap warga.
Warga yang enggan nama nya di sebutkan mengatakan “Jelas sekali sistem monopoli kekuasaan, jabatan dengan menentukan, memilih Ketua langsung tanpa adanya musyawarah dan mufakat untuk pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih seenaknya dan semua hatinya. Disini kita melihat sudah ada pelanggaran terkait menghilangkan hak seseorang untuk mencalonkan diri.
Serta pemilihan Ketua Koperasi Merah Putih tidak Demokratis tidak mematuhi aturan dan undang undang yang berlaku. Selanjutnya jajaran pengurus lainya di tunjuk secara langsung dan masih ada hubungan keluarga sedarah, Wakil Ketua Fidelis Tri Suwandi adalah anak kandung dari Kepala Desa Begori dan S Ahong yang secara otomatis adalah Ketua Pengawasnya. Selanjutnya ada Ketua Pengurus yang juga masih sepupu dengan Ketua Pengawas dan juga salah satu pengurus lainnya bernama Eko adalah cucu dari Ketua Pengawas.”Terang warga.
Selanjutnya warga juga menjelaskan kepada Media “Kalau kita melihat susunan Pengurus dan Pengawas itu tentu bertentangan dengan
SURAT EDARAN MENTERI KOPERASI DAN UKM NOMOR 1 TAHUN 2025 Tentang tata laksana pembentukan KOPERASI MERAH PUTIH dan juga aturan Pemerintah.
Warga juga sangat menyesalkan di karenakan banyak warga yang tidak mendapat undangan terkait kegiatan tersebut dan juga berharap Kepada pihak Pemerintah yang berwenang langsung investigasi, mengawasi, memfasilitasi untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini dapat mendorong di laksanakan Musdesus ulang sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.”Jelas warga.
“Koperasi Desa Merah Putih adalah momentum dan peluang yang bagus untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun jika pembentukan awal nya tidak baik, penuh dengan ambisi dan kepentingan pribadi tentu tidak akan berdampak baik juga bagi masyarakat.
Berharap kepada Pemerintah terkait dengan Tupoksinya dapat memastikan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini sesuai dengan regulasi yang ada demi tercapainya tujuan dari dibentuknya Koperasi Merah Putih ini,” tutupnya.
(Tim Investigasi)















