Sanggau,Kalbar.jurnalkalbarnews.com
Telah diamankan 2 (dua) orang laki-laki inisial RN(35)dan HD (44) yang diduga bandar TP.Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kecamatan Sekayam kabupaten Sanggau Senin,(13/1/2025)sekira pukul 21.15 Wib.
Pengungkapan kasus TP.Narkotika tersebut dilaksanakan oleh Tim polsek Sekayam yang di pimpin oleh Kapolsek Sekayam IPTU JUNAIFI,S.H.didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sekayam IPDA NANDANG HEMAWANDI,S.H.,M.H,Kanit Intelkam AIPTU HENDRATNO Dan Kanit Binmas Polsek Sekayam BRIPKA SAEFUDIN Serta diikuti personil Polsek Sekayam.
Personil Polsek Sekayam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan Sekayam di desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam kabupaten Sanggau.
“Selanjutnya Tim tindak polsek Sekayam meminta petunjuk dan arahan dari Kapolsek Sekayam IPTU JUNAIFI,S.H guna menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian atas petunjuk dan perintah Kapolsek Sekayam IPTU JUNAIFI,S.H.Tim tindak polsek Sekayam mendatangi TKP di dsn balai karangan II,Desa.Balai karangan,kec.Sekayam,Kan.Sanggau tepatnya di rumah kediaman milik sdra.RN
Sesampainya di TKP sekira pukul 21.15 Wib Tim tindak polsek Sekayam berhasil mengamankan sdra.RN (35) dan sdra.HD(44) di rumah kediaman milik sdra.RN, selanjutnya Tim tindak polsek Sekayam memanggil Kawil dan warga setempat guna menyaksikan penggeledahan terhadap orang dan rumah.
Selanjutnya Tim tindak polsek Sekayam melakukan interogasi terhadap sdra.RN dan sdra.HD untuk menunjukkan dimana letak penyimpanan narkotika tersebut,dan sekira pukul 21.39 Wib ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik kecil bening berklip berukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan di sebuah pengharum ruangan merk stela yang ditempel di dinding ruangan rumah sdra.RN,dan sekira pukul 21.42 wib di temukannya barang bukti berupa 1 plastik bening berklip berukuran kecil yang diduga milik sdra.HD yang disimpan di sebuah tas warna coklat milik sdri.NIS sehingga pada saat penggeledahan juga di temukannya barang bukti 1 bungkus kotak rokok era sebagai tempat menyimpan plastik bening berklip berukuran kecil dan uang tunai sebanyak Rp.600.000 diduga milik sdra.HD.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke mapolsek Sekayam untuk proses lebih lanjut.
(Sanawiyah)















