Blog  

PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA DI WILAYAH POLSEK MELIAU 

banner 728x250

 

 

Sanggau,Kalbar.jurnalkalbarnews.com

Polsek meliau mengamankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial M.RR (25) dan HP Als S (48) yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek meliau Minggu(12/1/2025.

 

Hari Minggu, tanggal 12 Januari 2025,sekira pukul 20.00 Wib,Polsek meliau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di desa sungai mayam,kec.meliau kab.sanggau.

 

Selanjutnya Kapolsek meliau AKP SUKISWANDI memerintahkan Tim polsek meliau untuk melaksanakan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

 

Setelah melaksanakan penyelidikan, diperoleh informasi akurat bahwa terduga pelaku sedang berada di lokasi sebuah kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Sungai mayam, selanjutnya Kapolsek meliau AKP SUKISWANDI memerintahkan Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek meliau IPDA KORNELIS untuk melakukan penindakan,sekira pukul 22.00 Wib.tim menemukan pelaku di jalan blok arah ke kebun kelapa sawit.

 

Kemudian tim mengamankan terduga pelaku serta melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu,dari hasil interogasi pelaku mengatakan bahwa ianya mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr.HP Als S,yang juga tinggal di desa sungai mayam,kec.meliau.

 

Terduga pelaku M.RR (25)Tahun beserta barang bukti diamankan

4(empat) kantong plastik bening berklip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,57 gram

1(satu) kantong plastik bening berklip

1(satu)buah dompet

1(satu)unit HP Infinix

Uang tunai Rp. 100.000(seratus ribu rupiah)

 

Selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib,personil Polsek meliau langsung menunjuk ke rumah Sdr.HP Als S.(48) Tahun dimana saat itu Sdr.HP Als S sedang berada di dalam rumahnya.

 

Kemudian tim mengamankan terduga pelaku ke 2 (dua)serta melakukan penggeledahan badan dan rumah yang ditempati oleh pelaku hingga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

 

Enam Barang bukti yang berhasil diamankan

3(tiga) kantong plastik bening berklip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0, 24 gram

1(satu)kotak warna putih

1(satu)buah pipet

1(satu)unit HP

 

Setelah itu Sdr.M.RR (25)Tahun dan Sdr.HP Als S (48)Tahun beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polsek meliau untuk penanganan lebih lanjut.

 

(Sanawiyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250