JURNALKALBARNEWS.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi mengumumkan pentingnya penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Melawi 2024 yang diusung secara perseorangan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, calon yang maju melalui jalur independen diwajibkan untuk mengumpulkan minimal 15.480 dukungan yang tersebar di sekurang-kurangnya 6 dari 11 kecamatan di Kabupaten Melawi.
Ketua KPU Kabupaten Melawi, Irfan Affandi, menjelaskan bahwa syarat dukungan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa calon yang maju melalui jalur perseorangan memiliki basis dukungan yang memadai dari masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Melawi.
Syarat Dukungan yang Diperlukan
Irfan Affandi mengungkapkan bahwa syarat dukungan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Melawi 2024 yang diusung oleh perseorangan adalah sejumlah 15.480 jiwa yang tersebar minimal di 6 kecamatan dari total 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Melawi.
“Dukungan yang terkumpul harus memenuhi ketentuan terkait jumlah serta penyebarannya di beberapa kecamatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang maju melalui jalur independen memiliki keterwakilan dari berbagai daerah di Kabupaten Melawi,” ujar Irfan Affandi pada Rabu 5 Mei 2024
Jadwal Penyerahan Dokumen
Dokumen syarat dukungan persorangan ini dapat diserahkan kepada KPU Melawi mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Penyerahan dokumen ini wajib dilakukan oleh tim penghubung atau perwakilan calon yang bersangkutan, dengan membawa seluruh dokumen dukungan yang sudah terverifikasi.
Irfan menambahkan bahwa setelah penyerahan dokumen, KPU Melawi akan segera melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa dukungan yang diserahkan memenuhi syarat yang telah ditentukan, baik dari segi jumlah maupun distribusinya di kecamatan-kecamatan yang telah ditentukan.
Pentingnya Verifikasi Dukungan
Irfan juga menekankan bahwa dalam proses ini, KPU Melawi akan melakukan verifikasi yang sangat teliti terhadap setiap dokumen dukungan yang diterima.
“Kami akan memastikan bahwa setiap dukungan yang diterima adalah sah dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Verifikasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas dan kualitas Pilkada 2024 di Kabupaten Melawi,” lanjutnya.
KPU Melawi mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam proses Pilkada 2024, khususnya bagi mereka yang mendukung calon dari jalur independen. Irfan berharap bahwa setiap tahapan Pilkada dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan adil.
“Partisipasi masyarakat sangat penting, baik dalam memberikan dukungan terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati, maupun dalam menjaga proses pemilu yang bersih dan jujur. Kami berharap seluruh proses ini bisa berjalan dengan baik, dan memberikan hasil yang bermanfaat bagi Kabupaten Melawi ke depannya,” tutup Irfan Affandi.