JURNALKALBARNEWS.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi mengumumkan bahwa hari terakhir pengurusan pindah memilih bagi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Melawi 2024 adalah pada hari ini, 28 Oktober 2024, pukul 23.59. Pengumuman ini disampaikan untuk memastikan agar seluruh pemilih yang memenuhi syarat dapat segera mengurus pindah memilih sebelum batas waktu yang ditentukan.
Pindah memilih memberikan kesempatan bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat asal untuk memilih di tempat lain yang telah ditentukan. Hal ini penting untuk memastikan partisipasi aktif warga dalam Pemilu, meskipun berada di luar daerah asal pada hari pemungutan suara.
Ketua KPU Kabupaten Melawi, Irfan Affandi, menyampaikan bahwa terdapat 9 kategori pemilih yang berhak mengajukan permohonan pindah memilih.
“Kami ingin memastikan agar setiap pemilih yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya, meskipun berada di luar daerah asal. Oleh karena itu, kami mengingatkan agar pemilih yang memenuhi syarat untuk segera mengurus pindah memilih sebelum batas waktu berakhir pada pukul 23.59 hari ini,” ujar Irfan, Senin (28/10/2024).
Berikut adalah 9 kategori pemilih yang dapat mengajukan pindah memilih:
1. Menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba
5. Menjadi tahanan di rumah atau Lembaga Pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
7. Pindah Domisili
8. Tertimpa bencana alam
9. Bekerja di luar domisilinya
Cara Mengajukan Pindah Memilih:
Pemilih yang memenuhi kategori di atas dapat mengajukan permohonan pindah memilih dengan cara mengisi formulir permohonan pindah memilih yang tersedia di portal resmi KPU Kabupaten Melawi atau langsung datang ke kantor KPU Kabupaten Melawi di Jalan Provinsi Nanga Pinoh – Kota Baru Km.7, Kelakik, Kecamatan Nanga Pinoh. Pastikan membawa dokumen identitas resmi, seperti KTP-el atau surat keterangan yang sah.
“Proses pengajuan pindah memilih harus sudah diselesaikan sebelum pukul 23.59 hari ini. Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan terakhir ini dengan baik,” tambah Irfan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilih yang memenuhi syarat untuk segera mengurus pindah memilih sebelum batas waktu berakhir. Ini adalah kesempatan terakhir untuk memastikan Anda dapat menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024. Mari bersama-sama kita sukseskan Pilkada yang demokratis, transparan, dan akuntabel,” tutup Irfan.