Berita  
banner 728x250

JURNALKALBARNEWS.COM-  KPU Melawi Umumkan Satu Hari Menuju Hari Terakhir Mengurus Pindah Memilih dengan 9 Kategori

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi mengingatkan kepada seluruh warga yang berencana untuk mengurus pindah memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Melawi Tahun 2024, bahwa hari terakhir pengurusan pindah memilih adalah hari ini, 28 Oktober 2024, pukul 23.59.

Pindah memilih merupakan salah satu mekanisme yang memungkinkan pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat asal untuk memilih di tempat lain yang sudah ditentukan. Hal ini tentunya menjadi kesempatan bagi warga yang sedang berada di luar daerah asal pada hari pemungutan suara agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Kabupaten Melawi, Irfan Affandi, menyampaikan bahwa ada 9 kategori yang bisa mengajukan permohonan pindah memilih.

“Kami ingin memastikan agar setiap warga negara yang berhak memilih, meskipun berada di luar daerah asal, tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Maka dari itu, kami mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mengurus pindah memilih, karena batas waktu pengurusan adalah hari ini, hingga pukul 23.59,” ujar Irfan Affandi pada 27 Oktober 2024.

Berikut adalah 9 kategori pemilih yang dapat mengajukan pindah memilih:
1. Menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba
5. Menjadi tahanan di rumah atau Lembaga Pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
7. Pindah Domisili
8. Tertimpa bencana alam
9. Bekerja di luar domisilinya

Proses Pengajuan Pindah Memilih:
Untuk mengajukan permohonan pindah memilih, pemilih dapat mengakses portal layanan pindah memilih yang disediakan oleh KPU Melawi atau langsung mengunjungi kantor KPU Kabupaten Melawi pada jam kerja. Pemilih harus membawa dokumen identitas resmi, seperti KTP-el atau surat keterangan yang sah, serta formulir permohonan pindah memilih yang telah diisi.

“Seluruh proses pengajuan pindah memilih harus sudah diselesaikan sebelum pukul 23.59 hari ini. Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, karena ini adalah kesempatan terakhir untuk mengurusnya,” tambah Irfan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemilih yang memenuhi syarat untuk segera mengurus pindah memilih sebelum batas waktu berakhir. Kami ingin memastikan bahwa setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis,” tutup Irfan.

Dengan pengumuman ini, KPU Kabupaten Melawi berharap dapat memfasilitasi seluruh pemilih untuk memastikan partisipasi mereka dalam Pemilu dan Pilkada yang bebas, adil, dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250