JURNALKALBARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi secara resmi mengumumkan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Melawi Tahun 2024. Pengumuman ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi terhadap laporan dana kampanye yang disampaikan oleh pasangan calon peserta Pilkada.
Ketua KPU Kabupaten Melawi, Irfan Affandi, dalam pengumuman tersebut menyampaikan bahwa laporan dana kampanye merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana selama masa kampanye Pilkada 2024.
“Laporan Awal Dana Kampanye yang disampaikan oleh pasangan calon adalah salah satu bentuk transparansi dalam proses demokrasi. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa penggunaan dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menyalahi aturan,” ujar Irfan Affandi, Jumat (28/9/2024).
Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye
Menurut Irfan, KPU Melawi telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye dari kedua pasangan calon peserta Pilkada 2024 yang telah ditetapkan sebelumnya. Laporan tersebut mencakup sumber dana kampanye yang digunakan untuk mendukung kegiatan kampanye masing-masing pasangan calon.
Sebagai bagian dari tahapan pengawasan, masyarakat dapat mengakses dan memantau laporan dana kampanye pasangan calon melalui portal yang telah disediakan oleh KPU Melawi. Untuk memudahkan masyarakat, KPU Melawi menyediakan link untuk memeriksa laporan dana kampanye, yang dapat diakses di https://bit.ly/LADKmelawi.
“Dengan adanya portal ini, kami berharap masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana kampanye. Partisipasi masyarakat dalam proses ini sangat penting untuk memastikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Melawi 2024 berjalan dengan transparansi dan integritas,” tambah Irfan.
Tindak Lanjut dan Verifikasi Laporan Dana Kampanye
Irfan juga menegaskan bahwa meskipun laporan dana kampanye telah diterima, KPU Melawi akan terus melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika terdapat ketidaksesuaian atau dugaan pelanggaran, KPU Melawi berhak untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan memeriksa secara teliti setiap laporan yang masuk. Jika ditemukan pelanggaran, baik dalam hal transparansi atau penggunaan dana yang tidak sesuai, kami akan segera mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang ada,” tutup Irfan.
Sebagai bagian dari tahapan Pilkada 2024, KPU Kabupaten Melawi mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mengawasi jalannya pemilu, termasuk dalam hal pengelolaan dana kampanye, untuk memastikan pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan transparan.