JURNALKALBARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi akan segera merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU Melawi, Irfan Affandi, menjelaskan bahwa setiap tempat pemungutan suara (TPS) akan memiliki satu orang petugas Pantarlih. Namun, untuk TPS yang memiliki lebih dari 400 pemilih, KPU kabupaten/kota dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan menugaskan dua Pantarlih.
“Masa kerja petugas Pantarlih Pilkada 2024 dimulai pada 24 Juni dan berakhir pada 25 Juli 2024,” ujar Irfan pada Senin, 11 Juni 2024.
Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024 akan dibuka sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berikut adalah jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan:
• Pengumuman pendaftaran: 13-17 Juni 2024
• Penerimaan pendaftaran: 13-19 Juni 2024
• Penelitian Administrasi: 14-20 Juni 2024
• Pengumuman hasil seleksi: 21-23 Juni 2024
• Penetapan nama hasil seleksi: 23 Juni 2024
• Pelantikan: 24 Juni 2024
Syarat Menjadi Pantarlih
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah syarat pendaftaran menjadi petugas Pantarlih Pilkada 2024:
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Berusia minimal 17 tahun
• Berdomisili di wilayah kerja setempat
• Mampu secara jasmani dan rohani
• Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
• Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik selama minimal 5 tahun.
Irfan mengimbau agar masyarakat yang memenuhi syarat segera mendaftar menjadi Pantarlih untuk mendukung kelancaran Pilkada Serentak 2024.