SANGGAU,Kalbar.jurnalkalbarnews.com
Inspektorat Kabupaten Sanggau memanggil Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia untuk memberikan keterangan terkait dugaan pengaturan tender proyek di Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sanggau. Pemanggilan ini berdasarkan surat nomor 700.1.2/ITKAB-V, sebagai tindak lanjut dari surat Kejaksaan Negeri Sanggau nomor B-51/0.1.14/Dpp.1/11/2024 tertanggal 19 November 2024.
Pemanggilan ini berkaitan dengan laporan yang diterima Kejaksaan Negeri Sanggau dari Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, yang melaporkan dugaan pengaturan tender pada Dinas PUPR. Selain itu, Inspektorat menindaklanjuti surat tugas Plt. Inspektur Kabupaten Sanggau nomor 522 Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024 yang menginstruksikan dilakukannya audit terhadap proyek-proyek di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR.
Wawan Daly Suwandi, Sekretaris Jenderal Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Pada 11 Desember 2024, kami memenuhi panggilan Inspektorat bersama Sujanto SH, Plh. Ketua Presidium Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, dan didampingi oleh Drs. Hermansyah, wartawan senior dari PWI Kalbar. Kami memberikan keterangan dan menyerahkan sejumlah dokumen serta data lelang terkait laporan yang kami ajukan ke Kejaksaan Negeri Sanggau,” ujar Wawan kepada media.
Lebih jauh, Juragan biasa dipanggil mengatakan dugaan pengaturan tender proyek dimulai dengan adanya kebocoran dokumen lelang yang merupakan dokumen rahasia negara ,sebelum proses lelang berlangsung.
Dugaan adanya kebocoran dokumen ini menyebabkan minimnya partisipasi dalam lelang. Bahkan beberapa paket hanya diikuti oleh satu peserta saja, yang sangat mencurigakan.
Wawan menjelaskan bahwa dugaan pengaturan tender bukan disebabkan oleh kurangnya minat pengusaha jasa kontruksi, melainkan karena persyaratan yang diminta dalam dokumen lelang yang sangat sulit dipenuhi oleh perusahaan yang ada . “Dokumen lelang meminta persyaratan seperti Surat Keterangan Kualifikasi (SKK) dan personil tertentu yang sulit dan tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan di Sanggau maupun Kalimantan Barat .
Kecuali perusahaan tertentu yang sepertinya sudah menyiapkan nya terlebih dahulu sesuai persyaratan yang diminta dalam dokumen lelang sebelum proses lelang dilaksanakan ,
paparnya.
Menurutnya, ada peserta lelang yang bahkan sudah dinyatakan sebagai pemenang oleh Unit Pokja Pengadaan Barang/Jasa (UPBJ), namun kemudian digugurkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan alasan tidak dapat menunjukkan surat dukungan pabrikan yang mencantumkan merk dagang tertentu sebagai syarat berkontrak , “Padahal, penawaran mereka jauh lebih menguntungkan bagi keuangan negara,” kata Juragan sapaan akrabnya dengan nada kecewa.
Inspektorat Kabupaten Sanggau mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan yang mendalam terkait dugaan pengaturan tender ,khusunya di bidang Cipta Karya Dinas PUPR. Sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), pihaknya akan memastikan setiap proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak ada penyimpangan.
Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sanggau dan Pj. Bupati Sanggau atas respons cepat terhadap laporan mereka. Wawan berharap proses pemeriksaan ini dapat mengungkap dugaan penyimpangan dengan jelas dan tidak ada pembiaran terhadap oknum yang terlibat.
“Kami berharap bahwa langkah yang diambil oleh Kejaksaan dan Inspektorat akan membawa keadilan dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sanggau,” tutup Wawan.
Publis: Sanawiyah