JURNALKALBARNEWS.COM,Menjelang Pemilihan Daerah 2024, KPU Melawi menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di Aula Hotel Amaranta pada Jumat 15 November 2024.
Komisioner KPU, Kaleb Elevensi menjelaskan sejumlah dasar hukum yang mengatur tahapan, pelaksanaan, dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, serta Wakilnya semakin diperjelas dengan terbitnya berbagai peraturan yang mengacu pada regulasi yang berlaku.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan beberapa dasar hukum penting untuk memastikan kelancaran dan transparansi pelaksanaan pemilu di seluruh Indonesia.
Berikut adalah sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan bagi pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di tahun 2024:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Perubahannya
Dasar hukum utama dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Undang-undang ini telah mengalami beberapa perubahan, dengan yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang mengubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan proses pemilihan kepala daerah dengan dinamika dan kebutuhan terkini, serta memberikan kejelasan tentang prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam setiap tahapan pemilu.
2. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 dan Perubahannya
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota adalah salah satu dasar hukum penting dalam mengorganisir dan mengatur tugas serta kewenangan masing-masing lembaga penyelenggara pemilu. Peraturan ini telah beberapa kali mengalami perubahan, dengan perubahan terbaru tercatat pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023, yang merupakan perubahan kelima dari peraturan tersebut.
Peraturan ini memberikan petunjuk teknis dan prosedural yang lebih rinci mengenai pembentukan dan tugas masing-masing komisi pemilihan umum di berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah.
3. Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan
Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 telah diterbitkan untuk mengatur tahapan dan jadwal pemilihan. Peraturan ini mencakup seluruh jadwal dan kegiatan yang akan dilakukan selama proses pemilu, mulai dari pendaftaran calon hingga penetapan hasil pemilihan.
Dengan adanya peraturan ini, KPU dapat memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan dapat dijalankan dengan transparansi serta efisiensi yang tinggi.
4. Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 mengatur tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan ini penting untuk menjamin bahwa setiap suara yang diberikan oleh pemilih dihitung dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penghitungan suara juga diatur secara rinci untuk menghindari kesalahan dan memastikan hasil yang akurat.
Harapan dari Penerapan Dasar Hukum Pemilu 2024
Dengan diterbitkannya berbagai peraturan ini, diharapkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2024 dapat berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis. Proses pemilu yang transparan dan akuntabel akan memberikan rasa kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu dan memastikan bahwa pemimpin yang terpilih benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.
Tentang KPU:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. KPU berperan penting dalam memastikan bahwa pemilu dilaksanakan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi terciptanya pemerintahan yang demokratis dan sah.