SEKADAU,Kalbar.jurnalkalbarnews.com
Puluhan kendaraan roda dua, roda empat, hingga roda enam mengikuti penertiban yang dilakukan petugas gabungan di Kecamatan Sekadau Hilir selama dua hari, 16-17 Juli 2026. Selain pemeriksaan administrasi kendaraan, masyarakat juga mendapat kemudahan untuk langsung membayar pajak melalui layanan Samsat Keliling yang disediakan di lokasi.
Kegiatan tersebut melibatkan petugas gabungan dari Satlantas Polres Sekadau, UPT PPD Wilayah Sanggau, Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau, Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah (BPRBD) Kabupaten Sekadau, serta Jasa Raharja. Penertiban dilaksanakan di depan Gedung UMKM Sekadau pada hari pertama dan di depan Penanjung Island pada hari kedua.
Selama dua hari pelaksanaan, sebanyak 19 kendaraan memanfaatkan layanan Samsat Keliling untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor, terdiri dari 17 sepeda motor dan 2 mobil. Selain itu, 32 pemilik kendaraan menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya, terdiri dari 11 sepeda motor dan 21 mobil.
Selain memberikan pelayanan, petugas Satlantas Polres Sekadau juga melakukan penegakan aturan lalu lintas. Selama kegiatan berlangsung, sebanyak 10 pelanggaran ditindak menggunakan ETLE Handheld, sedangkan 24 pengendara diberikan teguran tertulis atas pelanggaran yang ditemukan.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Sekadau, IPDA Alexander Aldo, mengatakan penertiban gabungan bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas.
“Kami bersama instansi terkait menghadirkan layanan Samsat Keliling agar masyarakat yang pajaknya telah jatuh tempo dapat langsung melakukan pembayaran di lokasi. Sementara bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, tetap dilakukan penindakan maupun teguran sesuai ketentuan,” ujar Aldo dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).
Aldo menambahkan, Satlantas Polres Sekadau mendukung penuh kegiatan penertiban yang dilaksanakan bersama UPT PPD Wilayah Sanggau dan instansi terkait sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sekadau.
Sementara itu, Kepala UPT PPD Wilayah Sanggau, Antonius Budi Setyo, mengatakan penertiban gabungan merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Sanawiyah















