Blog  

Satlantas Polres Sekadau Tindak 7 Pelanggar dengan ETLE Handheld

banner 728x250

 

 

 

SEKADAU,Kalbar.jurnalkalbarnews.com

Satlantas Polres Sekadau terus mengoptimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile handheld dalam patroli lalu lintas di wilayah Kota Sekadau.

 

Penggunaan perangkat tilang elektronik portabel tersebut dilakukan saat Unit Turjagwali Satlantas Polres Sekadau melaksanakan patroli pada Senin (25/5/2026) mulai pukul 10.00 WIB dengan menyusuri Jalan Merdeka Timur, Merdeka Barat, dan Merdeka Selatan.

 

Dalam kegiatan itu, petugas menemukan tujuh pelanggaran lalu lintas yang terdiri dari enam pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan satu kendaraan menggunakan knalpot brong.

 

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kanit Turjagwali Satlantas Polres Sekadau IPDA Alexander Aldo mengatakan, seluruh pelanggaran ditindak menggunakan ETLE handheld yang dibawa langsung oleh personel saat patroli.

 

“Perangkat ini digunakan untuk merekam pelanggaran dalam bentuk foto maupun video. Selanjutnya data diproses secara elektronik untuk penerbitan surat tilang dan surat konfirmasi,” ujar IPDA Aldo yang memimpin kegiatan.

 

Ia menjelaskan, penggunaan ETLE handheld membuat proses penindakan lebih transparan dan akuntabel karena seluruh pelanggaran didukung bukti digital yang terekam dalam sistem.

 

Selain melakukan penindakan, patroli tersebut juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin berlalu lintas, terutama dalam penggunaan helm dan penggunaan knalpot brong yang sering dikeluhkan masyarakat karena mengganggu kenyamanan.

 

“Harapan kami masyarakat semakin sadar bahwa tertib berlalu lintas bukan hanya soal aturan, tetapi juga demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya,” pungkas IPDA Aldo.

Sanawiyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250