KETAPANG,Kalbar.jurnalkalbarnews.com
Polres Ketapang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perundungan (bullying) dan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, yang dilaksanakan di Aula Polres Ketapang, baru-baru ini (30/03/2026).
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 07 / III / 2026 / SPKT / Polsek Tumbang Titi / Polres Ketapang / Polda Kalbar, tanggal 25 Maret 2026, tentang perkara perundungan dan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AFS, NN, dan AB, yang seluruhnya masih berstatus anak di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, di antaranya beberapa helai baju kaos dan celana pendek dengan berbagai warna dan motif.
Kapolres Ketapang menjelaskan, terhadap para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai ketentuan khusus (lex specialis), dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.
Terkait penanganan perkara, Kapolres Ketapang menambahkan bahwa para pelaku tidak dilakukan penahanan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana penahanan terhadap anak memiliki syarat tertentu. Selain itu, perkara ini juga memenuhi ketentuan untuk dilakukan diversi karena ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Dalam proses penanganannya, Penyidik PPA Polres Ketapang telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Kalimantan Barat guna memastikan pendampingan terhadap korban maupun para pelaku ABH berjalan dengan baik.
“Saat ini para pelaku dititipkan kepada pihak keluarga di wilayah Kota Ketapang dengan pengawasan, mengingat belum tersedianya rumah singgah khusus anak. Sementara korban masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Ketapang, dan proses pemeriksaan akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi korban,” jelas Kapolres.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Ketua KPPAD Kabupaten Ketapang, Bapak Elias Ngiuk, yang dalam sambutannya mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polres Ketapang dalam menangani kasus ini, khususnya dalam memberikan perhatian terhadap perlindungan anak.
Di akhir kegiatan, Kapolres Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus menangani kasus yang melibatkan anak secara profesional dan humanis, serta mengimbau kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada anak-anak agar terhindar dari tindakan perundungan maupun kekerasan. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak,” tutup Kapolres.
Sanawiyah















