Blog  

Polisi Tangkap Pria 29 Tahun Terkait Dugaan Pemerkosaan Anak di Sekadau

banner 728x250

 

 

 

SEKADAU,Kalbar.jurnalkalbarnews.com

Polres Sekadau mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau.

 

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil gerak cepat Satreskrim setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

 

“Iya, betul. Seorang pria berinisial J (29) telah diamankan dan saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak. Proses hukum masih berjalan,” ujar AKP Triyono, Rabu (4/3).

 

Kejadian itu terjadi pada Kamis (26/2) malam di area kebun sawit Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menjemput korban yang masih di bawah umur menggunakan sepeda motor, lalu membawa korban ke lokasi kejadian.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mendalami keterangan terkait dugaan kejadian serupa yang sebelumnya terjadi di lokasi yang sama.

 

“Pengakuan tersangka menjadi bagian dari alat bukti. Namun penyidik tetap melengkapi proses pembuktian melalui pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan pihak terkait,” ungkapnya.

 

Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Sattahti Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk tahap selanjutnya.

 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (1) juncto ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026,” tukasnya.

Sanawiyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250