POLSEK SANDAI KEMBALI UNGKAP NARKOTIKA, 2(DUA) KASUS NARKOTIKA DI WILAYAH SANDAI

banner 728x250

Ketapang,Kalbar jurnalkalbarnews.com
Polsek Sandai berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang diduga menjadi Bandar dan Pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Sandai Kab. Ketapang pada hari Senin 23 September 2024.

Kapolsek Sandai, Ipda Dewa Jaya Ferogusta,S.H.,M.H. bersama anggota Polsek Sandai setelah mendapatkan informasi terkait peredaran yang diduga narkotika jenis sabu di wilayah Desa Desa Istana Kecamatan Sandai dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yakni berinisial RA (22), B (29), MAR (19) warga kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang yang diduga sebagai pengedar dan Bandar Narkotika di wilayah Kecamatan Sandai.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian,S.I.K., M.Sc melalui Kapolsek Sandai IPDA Dewa Jaya Ferogusta, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa penangkapan pelaku tersebut dilakukan setelah adanya informasi terkait peredaran narkotika yang berada di Desa Istana Kecamatan Sandai, setelah dilakukan penyelidikan Polsek Sandai berhasil mengamankan terduga pelaku RA, dari terduga pelaku RA, Polsek Sandai berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) klip serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu, klip Kosong , 1 (Satu) buah Handphone Vivo Hitam, 1 (Satu) buah celana pendek warna abu-abu ke unguan , 1 (Satu) buah sepeda motor merek Yamaha Vixcion Warna Hitam.
Tidak hanya berhenti sampai di tempat kejadian pertama, Polsek Sandai kemudian mengamankan terduga pelaku yaitu B, yang diduga sebagai pemilik bahan tersebut. Selanjutnya Polsek Sandai melakukan pengembangan kembali menuju Desa Muara Jelak Kecamatan Sandai dan berhasil mengamankan terduga pelaku MAR yang diduga sebagai penyedia atau bandar dari narkotika yang diedarkan oleh B.dari hasil pengecekan, Polsek Sandai berhasil mengamankan barang bukti yaitu 1 (satu) dompet kecil warna biru, (tujuh) kantong Klip kecil yang berisi diduga Narkotika Jenis Sabu, 4 (empat) buah Korek Gas, 1 (satu) timbangan Digital, (empat) sendok sabu, (satu) buah kaca Vambo,1 (satu) buah Handphone Vivo biru Putih.

“setelah dilakukan penangkapan, seluruh terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Ketapang dan saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Sat Narkoba Polres Ketapang. Kami dari Polsek Sandai tanpa lelah dan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan peredaran narkoba ” Ujar Dewa.

Ditambahkannya, seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan 112 (1) dan atau Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar.

Publis: Sanawiyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250