Ketapang,kalbar.jurnalkalbarnews.com
Jajaran Kepolisian Sektor Marau melalui Polsubsektor Air Upas kembali mempertegas komitmen dalam memberantas tindak pidana narkotika. Terbaru anggota Polsubsektor Air Upas yang dipimpin langsung Kapolsubsektor Air Upas IPDA Badruzzaman, S.H., mengamankan dua pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Air Upas pada Selasa (10/02/2026) Pukul 19.45 Wib.
Kronologi awal diamankannya dua pelaku yaitu berinisial Y (28) dan B (25) bermula dari informasi yang diterima petugas Polsubsektor Air Upas terkait adanya kegiatan transaksi narkoba di suatu area lahan perkebunan sawit di Desa Air Upas Kecamatan Air Upas kabupaten Ketapang. “ Dari informasi ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan mendapati dua pelaku yang sedang bertransaksi narkoba. Disaksikan beberapa warga setempat, kami langsung melakukan upaya hukum melalui penggeledahan badan kedua pelaku ” Ujar Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Marau IPDA Septo Suria, S.H., M.H., Senin (23/02/2026) Pukul 09.00 Wib.
Dilanjutkannya, dari penggeledahan badan terhadap kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 2 klip plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total 4,19 gram brutto beserta perangkat lainnya. Tak ayal, kedua pelaku langsung di bawa ke Polsek Marau untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Kapolsek Marau menegaskan bahwa Polres Ketapang dan jajarannya akan bertindak tegas dan tanpa kompromi terkait tindak pidana narkoba.
“ Sesuai atensi Bapak kapolres Ketapang yaitu tindak tegas segala bentuk perbuatan yang berkaitan dengan peredaran narkoba sampai keakar akarnya. Pelaksanaan penindakan tindak pidana narkoba ini akan terus berkelanjutan dan kami pastikan tidak ada tempat untuk para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kecamatan Marau dan Kecamatan Air Upas ” Tandas IPDA Septo.
Sanawiyah















