Pontianak,jurnalkalbarnews.com
Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, MH, dengan tegas membantah pemberitaan di salah satu media yang menyebutkan bahwa pada tahun 2026 Tim Airlangga diduga menguasai sekitar 800 proyek penunjukan langsung (PL) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut H. Ria Norsan, informasi tersebut sama sekali tidak benar dan merupakan fitnah yang keji. Ia menilai pemberitaan itu dilandasi rasa iri atau sakit hati pihak tertentu yang tidak berhasil menjatuhkannya sebagai Gubernur Kalbar, sehingga isu tersebut kemudian dialihkan dengan menyeret nama anaknya, Arif Reinaldi.
“Itu tidak benar dan merupakan fitnah yang keji. Mungkin karena tidak bisa menjatuhkan saya sebagai gubernur, sekarang isu itu dialihkan dengan menyeret-nyeret anak saya,” tegas H. Ria Norsan.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini dirinya kerap menerima ancaman berulang kali melalui media sosial dan pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenalnya. Hal tersebut, kata dia, semakin memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk mencemarkan nama baik dirinya dan keluarganya. Pernyataan ini disampaikan pada Minggu (1/2/2026).
Sementara itu, Arif Reinaldi yang merupakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, menanggapi isu tersebut dengan tenang namun tegas. Di usia yang masih muda, Arif menilai pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penguasaan proyek penunjukan langsung oleh Tim Airlangga sebagai informasi yang berlebihan dan menyesatkan masyarakat Kalbar.
“Pemberitaan yang menghubungkan saya dengan dugaan penguasaan proyek penunjukan langsung di OPD Pemprov Kalbar itu terlalu berlebihan dan menyesatkan publik,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Peradi Kalbar, Sudirman, SH, MH, turut memberikan pandangannya. Ia mengingatkan agar kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tidak kebablasan.
Menurut Sudirman, penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan mekanisme yang sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Metode ini dilakukan oleh pejabat pengadaan dengan menunjuk langsung satu penyedia dalam kondisi tertentu, seperti keadaan mendesak, bersifat rahasia, hanya dapat disediakan oleh satu pelaku usaha, atau akibat kegagalan tender berulang.
Selain itu, penunjukan langsung juga dapat dilakukan untuk program prioritas pemerintah yang membutuhkan kecepatan pelaksanaan, seperti bantuan pangan atau program strategis nasional, dengan tetap mengacu pada prinsip efisiensi dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
“Secara logika, jika pada tahun 2026 sampai 800 proyek penunjukan langsung diduga dikuasai satu tim seperti diberitakan salah satu media, itu sangat berlebihan dan tidak logis,” tegas Sudirman.
Dengan demikian, berbagai pihak menilai pemberitaan tersebut tidak didukung fakta yang kuat dan berpotensi menyesatkan opini publik, sehingga diharapkan media dapat lebih cermat, berimbang, dan bertanggung jawab dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.
Tim















